Dinas Koperasi dan UKM Palembang Luruskan Informasi Terkait Pelayanan Rekomendasi HKI

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai pelayanan rekomendasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pihak dinas menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan tetap berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara terbuka tanpa adanya unsur intimidasi maupun perdebatan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil, Bembi Farizal, menjelaskan bahwa kunjungan salah satu warga ke kantornya memang bertujuan untuk mengurus surat rekomendasi HKI. Surat tersebut berfungsi untuk mendapatkan potongan biaya pengurusan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Benar, yang bersangkutan datang mengajukan permohonan rekomendasi. Kami layani sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan surat dari kami, biaya yang semula Rp1.800.000 dapat turun menjadi Rp500.000. Itu kebijakan dari pemerintah pusat, kami hanya membantu lewat rekomendasi,” terang Bembi, Jumat (10/10/2025).

Ia juga menegaskan bahwa selama proses pelayanan berlangsung, tidak ada kejadian yang bersifat keributan maupun tindakan di luar norma pelayanan publik.
“Pelayanan berjalan normal, tidak ada intimidasi atau kericuhan. Ruangan kami juga dilengkapi CCTV, dan rekaman menunjukkan kegiatan berlangsung sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Menurut Bembi, seluruh staf di bidangnya, termasuk Safran, selama ini bekerja dengan penuh tanggung jawab dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Staf kami selalu menjalankan tugas dengan baik, mulai dari verifikasi berkas hingga pendampingan lapangan. Ini baru pertama kalinya muncul dinamika seperti ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang, Sulhijawati, SE., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, transparan, dan memudahkan pelaku UMKM untuk memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran HKI.

“Melalui surat rekomendasi dari dinas, pelaku usaha dapat mendaftarkan HKI dengan biaya lebih ringan, cukup Rp500.000. Kalau langsung ke Kemenkumham tanpa rekomendasi, biayanya Rp1.800.000. Kami membantu agar pelaku usaha tidak terbebani,” jelasnya.

Sulhijawati juga memastikan bahwa setiap pengajuan rekomendasi melewati proses verifikasi administrasi dan survei lapangan terlebih dahulu.
“Kami harus memastikan usahanya benar-benar ada dan aktif. Semua pelayanan gratis, tidak ada pungutan apa pun di luar ketentuan resmi,” tegasnya.

Menanggapi situasi yang sempat menjadi perhatian, Safran, salah satu staf bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil, menyampaikan permohonan maaf atas adanya kesalahpahaman yang mungkin timbul saat proses komunikasi dengan pemohon.

“Sebagai petugas, saya tidak bermaksud menyinggung siapa pun. Kami hanya berupaya memberikan arahan agar proses pendaftaran HKI bisa berjalan lancar dan sesuai persyaratan dari Kemenkumham. Jika dalam penyampaian ada hal yang kurang berkenan, saya pribadi mohon maaf,” ujar Safran dengan tulus.

Sulhijawati menutup penjelasan dengan menegaskan bahwa Dinas Koperasi dan UKM Palembang akan terus meningkatkan mutu pelayanan publik.

“Kami berkomitmen memberikan layanan yang cepat, ramah, dan transparan demi kemajuan UMKM di Palembang. Semua langkah kami semata untuk membantu pelaku usaha agar lebih kuat dan terlindungi secara hukum,” tandasnya.

Penulis: RQEditor: Redaksi BeritaMetroNews.com