SCW dan CACA Sumsel Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KPU Muara Enim ke Kejati

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 kembali mencuat.
Dua lembaga pemantau antikorupsi, Sriwijaya Corruption Watch (SCW) dan CACA Sumsel, resmi melayangkan laporan dan pernyataan sikap ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Selasa (14/10/2025).

Langkah ini, menurut mereka, merupakan bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang menekankan asas transparansi, keterbukaan, dan kompetitif dalam penggunaan dana publik, termasuk dana hibah.

Dalam laporan yang disampaikan, SCW dan CACA Sumsel memaparkan sejumlah pos anggaran yang dianggap perlu mendapat perhatian publik dan audit mendalam.
Beberapa di antaranya yakni belanja barang non-operasional, belanja jasa, hingga belanja bahan dengan nilai yang tercatat mencapai puluhan miliar rupiah.

Total anggaran yang disoroti berasal dari sumber APBN Tahun Anggaran 2024, antara lain:

Belanja Barang Non Operasional: Rp8,28 miliar

Belanja Barang Non Operasional lainnya: Rp5,50 miliar

Belanja Barang Non Operasional lainnya: Rp1,12 miliar

Belanja Barang Non Operasional lainnya: Rp3,79 miliar

Belanja Jasa Lainnya: Rp15 miliar

Belanja Jasa Lainnya: Rp1,53 miliar

Belanja Bahan: Rp5,19 miliar

Belanja Bahan: Rp4,46 miliar

Belanja Bahan: Rp1,86 miliar

Belanja Bahan: Rp3,01 miliar

Belanja Persediaan Konsumsi: Rp4,65 miliar

Laporan tersebut tidak secara langsung menuduh adanya tindak pidana, namun meminta agar aparat penegak hukum melakukan audit investigatif guna memastikan pengelolaan dana tersebut berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

Dalam pernyataannya, Direktur Eksekutif SCW M. Sanusi dan Koordinator Lapangan CACA Sumsel Reza Fahlepie mendesak Kejati Sumsel agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami meminta Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa Ketua serta anggota KPU Kabupaten Muara Enim, termasuk Sekretaris KPU, untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait penggunaan dana hibah tahun anggaran 2024,” ujar Reza dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, mereka juga mendorong Kejati untuk membentuk tim khusus lapangan dan tim investigasi data penuh guna menelusuri potensi penyimpangan pada setiap tahapan penggunaan anggaran.

Aksi pelaporan ini, lanjut Sanusi, berlandaskan pada sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

“Tujuan kami bukan untuk menuduh, tetapi memastikan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan clean governance benar-benar diterapkan dalam pengelolaan keuangan publik,” tegas Sanusi.

Penulis: RQEditor: Redaksi BeritaMetroNews.com